
Tanah Bumbu,
Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir di-backup Unit Resmob Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial M.S (23), warga Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir.
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Korban berinisial Muh.K (13), warga Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir.
Pelaku pada Kamis (24/04/25) sekira jam 21:00 WITeng mendatangi Korban yang ketika itu sedang duduk-duduk bersama temannya di sekitar halaman SDN 2 Batuah. Kepada Korban, Pelaku meminta Korban menggadaikan ponsel milik Korban; yang tentu saja permintaan itu ditolak oleh Korban.
Permintaannya ditolak, Pelaku memukul kepala Korban menggunakan palu berukuran kecil sebanyak 4 kali dan juga menendang Korban. Usai menganiaya, Pelaku bersama temannya meninggalkan Korban; yang kemudian mengadu ke orangtuanya perihal Pelaku yang menganiayanya. Orangtua Korban pun melaporkan peristiwa itu ke pihak Polsek Kusan Hilir. ©Jurnalisia™
👀 2142
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.