![]() |
foto : Pelaku |
Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial BK (21), warga Desa Gampeng Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap Korban berinisial AN (14), warga Desa Angsana Kecamatan Angsana Tanah Bumbu.
Kejadian berawal pada saat Pelaku dan Korban mulai berpacaran pada akhir bulan Pebruari 2025. Pada Kamis (03/04/25), Pelaku mengajak Korban ke rumahnya yang beralamat di kawasan Desa Angsana dan membawanya masuk ke dalam kamar; disinilah Pelaku menyetubuhi Korban.
Persetubuhan yang dilakukan oleh sepasang remaja yang berpacaran itu diketahui oleh ayah korban yang kemudian melapor ke Polsek Angsana. ©Jurnalisia™
👀 103
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.