
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI (sekarang Komdigi) per 23 Agustus 2023 secara resmi menghentikan siara televisi (TV) analog di seluruh Indonesia.
Kementerian Kominfo RI pada waktu itu memberlakukan atau mematikan siaran TV Analog ini secara bertahap untuk seluruh wilayah Indonesia, tidak serta merta, dimulai dari wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo RI menggantinya dengan TV Digital atau istilahnya Analog Switch Off (ASO).
Ada perbedaan antara siaran analog yang sekian lama digunakan untuk siaran televisi di Indonesia dengan siaran digital yang diterapkan. Perbedaannya adalah pada kualitas gambar yang sangat jernih dibandingkan siaran analog. Namun untuk bisa menikmati siaran TV Digital harus menggunakan peralatan yang disebut Set Top Box (STB).
Kualitas gambar siaran TV Digital ini sama seperti siaran TV Satelit. Bedanya kalau siaran TV Digital tidak berlangganan atau membayar, cukup beli alat STB, sedangkan siaran TV Satelit harus berlangganan dan membayar. ©Jurnalisia
👀 29773
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.