
Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial Al (53), warga Desa Tri Mulya Kecamatan Sungai Loban Tanah Bumbu, pada Jumat (04/04/25).
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Al dilaporkan oleh seorang wanita berinisial N.D (42), warga Desa Karang Indah Kecamatan Angsana Tanah Bumbu. N.D melaporkan perihal Pelaku atas laporan Korban (anaknya) yang berinisial D.D (15) dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2022 Pelaku sering memegang bagian-bagian sensitif dan hingga menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri di rumah kontrakkan tempat mereka tinggal.
Pelaku sering melakukan perbuatannya pada malam hari ketika ibu korban sedang tak berada di rumah. Korban merasakan trauma akibat perbuatan ayahnya tersebut sehingga ia pun menceritakan perihal perlakuan ayahnya itu ke ibunya. ©Jurnalisia™
👀 3744
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.