
Tanah Bumbu,
Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial MI (28), warga Desa Wirittasi Kecamatan Kusan Hilir.
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 362 KUHP.
Pelaku MI mencuri sejumlah barang milik Korbannya berupa BBM, Gas Melon dan Rokok, yang kerugian Kirban diperkirakan sebesar Rp 1,5 juta.
Pelaku mencuri dengan cara merusak kunci gembok rumah Korban; yang mengetahui Pelaku sebagai orang yang dikenalnya melalui CCTV yang ia pasang. Selanjutnya Pelaku diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum. ©Jurnalisia™
👀 2698
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.