
Kotabaru,
Pemkab Kotabaru melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Rembuk Stunting Aksi 3 tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Pulau Inspirasi, Senin (14/04/25).
Rapat dipimpin oleh Ir. Sri Sulistiyani, M.PH, Kepala DPPPAPPKB serta dihadiri oleh 7 SKPD yakni Dinas Kesehatan, Diskominfo, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan lainnya.
Rapat bertujuan untuk menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting kabupaten/kota terintegrasi dan mendeklarasikan komitmen Pemerintah aerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi.
Rembuk Stunting yang dilaporkan dalam Aksi 3 adalah yang dilakukan di kabupaten/kota dengan kewajiban pelaksanaannya sebanyak 1 kali; setiap kabupaten/kota dapat melaksanakan Rembuk Stunting lebih dari 1 kali setahun mempertimbangkan kemendesakan isu yang perlu diangkat serta kemampuan yang tersedia.
Sri Sulistiyani mengatakan, Rembuk Stunting bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan forum penting untuk menyatukan persepsi dan menyusun rencana aksi yang terukur.
“Dengan adanya rapat ini setiap SKPD terkait menyampaikan program mengenai rembuk stunting. Diharapkan seluruh pihak dapat lebih siap dan fokus dalam pelaksanaan rembuk stunting, sehingga program percepatan penurunan stunting dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar Sri Sulistiyani.
Plt. Kabid Statistik, Rusmana menyampaikan pihaknya berjalan sesuai dengan kegiatan di Diskominfo. Pihaknya berperan terhadap publikasi dan perencanaan termasuk pada pelaksanaan sosialisasi dan publikasi; ini tidak terlepas dari peran OPD untuk data yang harus valid.
“Program ke depan sosialisasi penyebaran percepatan penurunan stunting,” ucap Rusmana.
Hasil kegiatan Rembuk Stunting menjadi dasar gerakan penurunan kabupaten/kota melalui integrasi program yang dilakukan antar OPD penanggungjawab layanan dan partisipasi masyarakat.dan hasil yang diharapkan. Komitmen penurunan stunting yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota, DPRD, Desa, Pimpinan OPD dan perwakilan sektor non pemerintah dan masyarakat dan rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting yang telah dilakukan oleh lintas sektor untuk dimuat dalam RKPD/Renja OPD tahun berikutnya. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 3871
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.