Pemkab Kapuas Kalteng secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai, serta pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya, dan Lamunti Raya ke DPRD Kabupaten Kapuas.
"Adanya pemekaran wilayah kecamatan ini diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan lebih dekat, cepat, dan sesuai harapannya," ungkap Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, pada Rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Kamis (17/04/25).
"Pemekaran wilayah merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masyarakat," sambung Wiyatno.
Ia menambahkan pemekaran wilayah ini juga bertujuan mempercepat pembangunan, mempermudah akses pelayanan publik, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kapuas.
Wiyatno berharap pembentukan kecamatan baru ini dapat memberikan dampak positif terhadap kelancaran pelayanan pada masyarakat di desa-desa yang tergabung dalam wilayah administrasi baru tersebut.
"Penetapan ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi besar dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan status sosial masyarakat demi tercapainya kesejahteraan yang merata," kata Wiyatno pula.
Sementara itu pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes didampingi Waket II, Berinto, dihadiri sejumlah anggota DPRD Kapuas, serta Muspida Kapuas, SOPD dan tamu undangan lainnya. ©Jurnalisia™
Penulis : Dolok
👀 2111
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.