Tak sedikit negara di dunia yang membatasi akses internet ke situs-situs yang dianggap berpotensi bahaya diantaranya konten ideologi, teknologi termasuk situs pornografi.
Untuk dapat mengakses konten-konten yang dibatasi itulah diperlukan perangkat bernama VPN atau Virtual Private Network; yang berfungsi menyembunyikan IP (Internet Protocol) penggunanya.
Dikutip dari data We Are Social Tahun 2025 terdapat sejumlah negara yang warganya terbanyak menggunakan VPN untuk mengakses internet termasuk Indonesia.
Negara yang paling banyak menggunakan VPN adalah warga dari negara Uni Emirat Arab sebanyak 42,3 persen, disusul Rusia sebanyak 41,8 persen, dan Turkiye 33,2 persen.
Warga Indonesia berada di urutan ke 4 dengan persentase sebesar 30,9, kemudian Vietnam 29,1 persen, Arab Saudi 27,8 persen, Malaysia 27 persen, Nigeria 26,9 persen, Swiss 26,7 persen, dan India sebesar 25,7 persen. ©Jurnalisia™
👀 2941
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.