
Tanah Bumbu,
Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan 2orang pria masing-masing berinisial JNI (24), warga Desa Malinau Kecamatan Loksado Hulu Sungai Selatan, dan RAD (23), warga Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Tanah Bumbu.
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebanyak 15 paket seberat 27,66 gram berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Bermula dari diamankannya JNI di kawasan pinggir Jl. A. Yani Desa Sungai Cuka, padanya ditemukan 1 paket Sabu. Kemudian JNI menunjukkan tempat tinggal RAD di kawasan Perumahan Sungai Cuka; dimana ditemukan 14 paket Sabu.
Ke 2 Pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. ©Jurnalisia™
👀 4229
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.