
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial Nor (25), warga Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe Tanah bumbu, pada Kamis (10/04/25) sekira jam 10:30 WITeng.
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap Korban berinisial Nar (14), warga Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Pelaku merupakan teman orangtua Korban, datang bertamu. Kedua orangtua Korban kemudian meminjam mobil Pelaku untuk keluar membeli minuman, maka yang ada di rumah adalah Pelaku dan Korban yang sedang tidur. Rupanya kesempatan inilah yang digunakan Pelaku menyetubuhi Korban.
Sepulang ke rumah kedua orangtuanya menemukan Nar yang sedang menangis, yang kemudian menceritakan kalau dirinya telah disetubuhi oleh Nor. Mengetahui hal itu orangtua Korban melapor ke Polsek Simpang Empat. ©Jurnalisia™
👀 2202
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.