
Kotabaru,
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Abu Suwandi memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP, Hearing) terkait Participating Interest (P.I) Blok Sebuku, belum lama ini.
PI Blok Sebuku ini sudah muncul ke permukaan sejak 2 tahun terakhir; yang digelontorkan oleh pihak perusahaan PT Mubadala Petroleum yang diterima oleh PT Dangsanak Banua Sebuku (DBS) dengan hak pengelolaan P.I sebesar 10 persen.
RDP tersebut dilaksanakan atas permintaan Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kotabaru; yang menuntut agar dana P.I 10 persen dari pengeboran minyak di Pulau Lari Larian yang selama ini tidak diketahui kemana diberikan agar bisa dialokasikan untuk pemberdayaan nelayan Blok Sebuku.
"Bapak, ibu harus ketahui bahwa nelayan Sebuku merupakan nelayan kecil dengan hasil tangkapan mereka hanya untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Muzakir Fahmi ari DPC HNSI Kotabaru.
Muzakir Fahmi pun sangat menyayangkan terkait dana PI ini yang seharusnya bisa bermanfaat bagi masyarakat, dan ia menduga jadi objek bancakan oleh para oknum.
Diketahui selama ini tak ada transparansi ke publik terkait penerimaan dana P.I ini. ©Jurnalisia™
👀 941
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.