![]() |
foto ilustrasi |
Tanah Bumbu,
Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial M.N (37), warga Desa Dukuh Rejo Kecamatan Mantewe Tanah Bumbu pada Rabu (19/03/25) sekira jam 14:00 WITeng.
M.N diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial S.F (9), murid sekolah, warga Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Kalteng.
Korban disetubuhi Pelaku di kebun kelapa sawit PT JAR, yang mana Korban diancam oleh Pelaku; akan dibunuh jika sampai cerita ke orang lain.
Terungkapnya masalah itu berawal dari Korban yang tak mau pergi ke sekolah, dan bercerita ke ibunya kalau ia telah diperkosa oleh Pelaku.
Ibu si Korban tentu saja keberatan setelah mengetahui perbuatan yang menimpa anaknya dan melaporkan Pelaku ke Polsek Mantewe. ©Jurnalisia™
👀 2978
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.