Nasional,
Selama ini diketahui Nomor Polisi Kendaraan untuk mobil ada 3 macam atau 3 jenis yakni; plat nomor dengan dasar putih tulisan hitam yang sebelumnya dasar hitam tulisan putih, dasar merah tulisan hitam (kendaraan dinas lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD), dan dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan untuk tujuan komersial terutama mobil angkutan dan taksi.
Namun tak banyak tahu jika terdapat plat nomor polisi mobil dengan dasar warna hijau tulisan hitam. Plat ini memang tak berlaku di seluruh Indonesia namun di daerah dan kawasan tertentu, jelasnya di wilayah Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan di Aceh.
Plat hijau tersebut sebenarnya sudah diberlakukan disana sejak Oktober 2022 lalu yakni di kawasan Batam, Bintan dan Karimun di Propinsi Kepri, serta di Pelabuhan Sabang Propinsi Aceh.
Adapun plat hijau tersebut wilayah operasionalnya berada di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone, FTZ); dikarenakan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk. Selain itu juga bisa digunakan oleh Badan Hukum, Perwakilan Negara Asing, serta kendaran yang memenuhi syarat tertentu di kawasan FZT. ©Jurnalisia™
👀 405
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.