
Tanah Bumbu,
Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial A.I.U (34), warga Desa Rantau Panjang Hulu Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu, pada Sabtu (22/03/25) lalu sekira jam 21:40 WITeng.
A.I.U yang merupakan Perangkat Desa setempat ini diamankan terkait dugaan tindak pidana KDRT terhadap seorang wanita berinisial R.M (24), warga Desa Rantau Panjang Hulu Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu yang juga adalah Perangkat Desa setempat.
Pelaku memukul Korban beberapa kali, bertempat di objek wisata Siring Pagatan, mencekik leher serta membenturkan kepala Korban ke pintu mobil.
Tindakan serupa juga dilakukan Pelaku ketika sudah pulang dan berada di halaman rumah Pelaku; Korban dipukul Pelaku beberapa kali. Pelaku kemudian minta antar ke rumah orangtuanya untuk bersembunyi. ©Jurnalisia™
👀 4682
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.