
Kotabaru,
Polres Kotabaru mengungkap kasus pencurian kenaraan bermotor (Curanmor) dengan Pelakunya seorang perempuan berinisial S (41), warga Desa Gedambaan Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru dan seorang lelaki berinisial R (40), warga Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu; seorang buruh harian lepas dan berstatus residivis.
Seperti disampaikan oleh Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, SIK didampingi Wakapolres, Kompol Agus Rusdi Sukandar, SIK pada konferensi pers, kronologis kejadian pada hari Sabtu (01/03/25), di Desa Dirgahayu; dimana Tim Sat Reskrim Polres Kotabaru mendapat informasi dari warga yang langsung menanggapi cepat terhadap pelaku R.
Namun kenyataannya sepeda motor telah dijual oleh pelaku kepada orang lain. Pada saat itu juga antara pelaku dan pelapor adu mulut dan saat disitu juga situasi agak memanas hingga atas kejadian tersebut pada jam 13:00 WITeng anggota Buser Polres Kotabaru mendatangi rumah korban untuk mengamankan pelaku.
Pada saat penangkapan itu benar dimana seorang diantara keluarga korban sempat merekam video atas upaya paksa oleh personel Reskrim Polres Kotabaru terhadap Pelaku R; yang kemudian diunggah ke medsos dan sempat viral. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 4332
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.