.jpeg)
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pria Akhmad Supriyadi (32), warga Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat, pada Jumat (28/02/25) sekira jam 13:00 WITeng.
Supriyadi ditangkap terkait tindak pidana Membawa, memiliki, menyimpan, menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah.
Pelaku membawa senjata tajam jenis parang dalam pengaruh alkohol, sempat mengancam seorang warga yang sedang membawa mobil pick up yang mengangkut sapi.
Akibat mendapat ancaman dari Pelaku, warga tersebut berlari dan melaporkannya ke Polsek Simpang Empat yang kemudian petugas menangkap dan mengamankannya. ©Jurnalisia™
👀 4588
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.