
Tanah Bumbu,
Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial MG (53), warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana Narkotika jenis Ecstacy sebanyak 80 butir seberat 35,2 gram yang disimpan dalam kamar berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
MH diamankan oleh petugas dari rumahnya di kawasan Kelurahan Kampung Baru, pada Senin (03/03/25) sekira jam 21:30 WITeng.
Pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. ©Jurnalisia™
👀 1947
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.