.jpeg)
Kotabaru,
Bupati Kotabaru, M. Rusli melantik an mengambil sumpah Eka Saprudin, M.AP sebagai Penjabat (Pj) Sekdakab Kotabaru menggantikan Khairul Aswandi yang sebelumnya adalah Plt Sekadakab Kotabaru, bertempat di Ops Room Kantor Bupati di kawasan Desa Sebelimbingan Pulau Laut Utara, Senin (03/03/25).
Pelantikan Pj Sekdakab ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda yang menjelaskan bahwa Bupati menetapkan dan melantik Penjabat Sekretaris aerah dengan keputusan Bupati paling lambat 5 hari kerja setelah diterimanya surat persetujuan Gubernur.
“Saya berharap kepada Bapak Penjabat Sekda agar dapat terus meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang ada di Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru dengan berkoordinasi bersama para Asisten Daerah,” kata Bupati.
Ia pun berharap Pj Sekdakab menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya karena tugas dan tanggungjawab Penjabat Sekdakab sesungguhnya tidak kalah berat dengan Penjabat Sekda Definitif. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 2810
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.