
Tanah Bumbu,
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pria pengangguran berinisial Psh (36), warga Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, pada Sabtu (01/03/25) sekira jam 00:30 WITeng.
Pelaku Psh ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur atas Korban berinisial S.A.P (16), warga Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Korban yang tanpa orangtuanya di rumah didatangi Pelaku ke rumahnya. Melihat kedatangan Pelaku, Korban keluar ke teras rumah, namun Korban kemudian ditarik Pelaku ke ruang tamu rumah, disini Pelaku memaksa Korbannya; melepaskan celana panjang yang dipakai Korban.
Korban sempat mencegah perbuatan Pelaku tersebut dengan berkata "jangan", namun tak urung akhirnya Pelaku berhasil menyetubuhi Korbannya alias Korban "dibabam" oleh Pelaku.
Perbuatan Pelaku itu kemudian dilaporkan Korban ke ibunya, yang kemudian melapor ke Polsek Simpang Empat. ©Jurnalisia™
👀 4275
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.