Patut diwaspadai dan hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perpajakan ini, terutama bagi yang memiliki badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.
Modus yang dilakukan oleh penipu adalah dengan menghubungi calon korbannya melalui aplikasi WhatsApp atau WA, mengirimkan data penanggungjawab badan usaha secara acak.
Si penipu mengirim data-data penanggungjawab badan usaha lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berikut alamat badan usaha, namun ke nomor kontak orang lain atau calon korban.
Jika yang dikirimi tidak menanggapi, si penipu akan menelepon melalui WA dengan alasan untuk memverifikasi data-data badan usaha yang bersangkutan, serta menyelesaikan urusan perpajakan.
Tak cukup sampai disitu, si penipu meminta agar mengunduh (download) aplikasi dan memasukkan data-data ke aplikasi dimaksud.
Jangan dilayani, jangan tertipu, bagi yang punya badan usaha yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, silakan saja datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kecamatan Simpang Empat tak perlu pakai aplikasi. ©Jurnalisia™
👀 2107
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.