Dituduh menjadi kurir Narkotika dan menerima uang sebanyak Rp 2,5 juta, ASN di Lapas Kelas IIA Kotabaru ini diberhentikan dengan hormat.
Keruan ASN bernama Yudistira Mahardika ini menuntut keadilan, karena ia merasa tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya itu, serta ia belum pernah diadili maupun diajukan ke pengadilan terkait perbuatan pidana yang dituduhkan terhadapnya itu.
Perihal Yudistira yang dituduh melakukan tindak pidana itu tak terbukti, atau tak pernah dibuktikan di pengadilan manapun, dan ini diperkuat oleh Surat Keterang Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor: 18/SK/HK/02/2025/PN Ktb tertanggal 14 Pebruari 2025.
Yudistira yang merasa dizalimi mencari dan memohon keadilan atas dirinya melalui Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Cabang Kotabaru yang dikomandani oleh Hafiz Halim, SH dan rekan-rekannya.
"Terdapat kejanggalan-kejanggalan dimana ada tuduhan sebagai kurir atau perantara masuknya Narkotika jenis Sabu ke Lapas Kelas IIA Kotabaru. Namun dalam hal ini tidak bisa dibuktikan, kenapa, Yudistira ini tak pernah disidangkan," ungkap Hafiz Halim.
Ditambahkan Hafiz, ARUN Kalsel dan ARUN Kotabaru akan terus mengawal permasalahan ini agar terciptanya perlindungan hukum, terciptanya keadilan hingga ke pusat.
Pemberhentian Yudistira sebagai ASN ini dilakukan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta BASN. ©Jurnalisia™
👀 5431
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.