![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyL6GbvyZ8zSIk3E5kPBPU8y-YNXlu0JU7qzhHHPzRelX2kB31bbtuLM263VvPhWWKvtnBZvNYetD9mjhpImdngZOz4lOljwQ9PvMO6QDeafoH_4uwPn43C3seMBk5rdjycc9TN9vP2REbr6DTjqt3U0OxU1DIu9sTjYIR11mKueBHB1DgztfkF4nBzU4/w640-h384/hpn.jpg)
Besok tanggal 9 Pebruari 2025 di Banjarmasin Kalsel akan diperingati Hari Pers Nasional (HPN), yang mana pada HPN tahun 2020 lalu juga dilaksanakan di Kalsel.
Di jelang peringatan HPN tahun 2020 ini kembali kami mengingatkan terhadap Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, yang mana penentuan HPN ini dikritik karena
penetapan Hari Pers Nasional hanya berdasarkan Hari Ulang Tahun (HUT)
PWI yakni 9 Pebruari.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di 2017 lalu sudah pernah mengusulkan perubahan peringataan Hari Pers nasional pada tanggal 23 September.
Pengusulan itu berdasarkan momentum pengesahan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers. AJI menilai penetapan itu merupakan tonggak
terpenting dalam sejarah kemerdekaan pers Indonesia. Undang-Undang Pers
termasuk satu diantara produk reformasi hukum yang memenuhi standar
demokrasi, baik dari sisi proses pembahasan maupun substansinya.
Perubahan tanggal dan bulan peringatan HPN ini tampaknya harus kembali dibahas antara 3 organisasi profesi Wartawan/Jurnalis di Indonesia; PWI, AJI dan IJTI dengan Dewan Pers. Ini agar tak menimbulkan kecemburuan dan nuansa Orde Baru masih keras tercium aromanya di era reformasi ini. (ISP)
👀 3830
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.