
Tanah Bumbu,
Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang di-backup oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial Ay (23), warga Desa Tri Martani Kecamatan Sungai Loban Tanah Bumbu.
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) sebanyak 1 unit yang berada di gudang sepeda motor milik Korban bernama Ahmad Solikin, warga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, pada Rabu (05/02/25).
Saat terjadi pencurian Korban sedang berkerja di luar rumah. Ketika pulang kerja barulah ia mengetahui sepeda motor miliknya yang berada di dalam gudang penyimpanan telah raib.
Petugas berhasil menangkap Pelaku di kawasaan Jl. Padang Raya RW 03 Dusun 1 Desa Pemuda Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, pada Kamis (27/02/25) sekira jam 17:00 WITeng.
Pelaku kemudian berserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut. ©Jurnalisia™
👀 2754
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.