Kotabaru,
Ketua KPU Kabupaten Kotabaru, Andi Muhammad Saidi membacakan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024, pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024, bertempat di satu hotel di Kotabaru, Kamis (09/01/25).
"Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Nomor Urut 1, Muhammad Rusli, S.Sos dan Syairi Mukhlis, S.Sos dengan perolehan suara sebanyak 72.088 atau 44 persen suara dari total sah, sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kotabaru Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024," kata Saidi membacakan surat keputusan.
Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatangan Berita Acara Nomor 005/PL.02.6-BA/6302/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kotabaru Tahun 2024 oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kotabaru. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 1669
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.