Warga masyarakat wilayah Hukum Adat Dayak di Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Kalteng yang terdiri dari 3 Desa dan 5 Kelurahan selalu hidup berdampingan secara turun temurun dengan suku-suku lainnya dan selalu manjaga adat istiadat, serta selalu saling menghormati.
Rubiadi, S.Sos, Calon Damang daerah tersebut mengungkapkan, Kecamatan Kapuas Hilir merupakan pintu gerbang masuk bagi yang datang ke Kabupaten Kapuas.
"Kecamatan Kapuas Hilir ini adalah cermin miniatur Kabupaten Kapuas, maka dari itu perlu adanya sosok Damang Kepala Adat yang terpanggil mengabdi untuk Utus Dayak yang memiliki rasa cinta terhadap adat, seni, dan budaya untuk menjalankan norma Hukum Adat Dayak yang sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat Dayak pada Huma Betang "Belom Pakat, Belom Bahadat", ujar Rubiadi, S. os panjang lebar.
Hal tersebut disampaikannya sesuai hasil rapat Damai Tumbang Anoi tahun 1894 oleh para Tamanggung, Damang, Mangku, Singa, serta tokoh adat yang berasal dari Kapuas Hilir agar tetap menjaga harmonisasi di era digital saat ini.
Rubiadi, S.Sos menyampaikan pula, "generasi milenial saat ini hendaknya bisa memahami kearifan lokal adat Dayak. Dan saya sebagai Calon Damang Kecamatan Kapuas Hilir Periode 2025-2031 memiliki visi dan misi, serta program sesuai amanah Perda Kabupaten Kapuas Nomor 03 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kapuas, sebagai acuan menjalankan tugas dan fungsi yang berkerjasama dengan pemerintah untuk melaksanakan program yang sudah direncanakan, serta saya siap mengabdi sebagai Damang Kepala Adat di Kecamatan Kapuas Hilir." ©Jurnalisia™
Penulis : Dolok
👀 4391
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.