Tanah Bumbu,
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu mengungkap dan penangkapan seorang pria berinisial S (40), warga Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat.
Pelaku ditangkap terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap Korban seorang perempuan berinisial NA (14), warga Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat.
Pelaku berulang kali menyetubuhi Korban yang merupakan kawan sekolah dari anak Pelaku sekaligus tante dari anak Pelaku.
Korban diketahui sejak Juli hingga Nopember 2023 disetubuhi oleh Pelaku. Diketahuinya kejadian tersebut pada 20 Desember 2024 dikarenakan anak Pelaku berinisial F (11) yang menceritakan ayahnya telah berselingkuh dengan Korban NA kepada ibunya. Setelah istri Pelaku menanyai, Korban mengaku telah disetubuhi Pelaku. ©Jurnalisia™
👀 3986
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.