Kotabaru,
Bertempat di satu hotel di Kotabaru, Disparpora Kabupaten Kotabaru melalui Bidang Event, Pertunjukkan dan Ekonomi Kreatif mlaksanakan kegiatan Fasilitasi Perlindungan Hak dan Kekayaan Intelektual Insan Kreatif, belum lama ini.
Pada kesempatan itu juga diserahkan Sertifikat HKI (Hak Kekayaan Intelektual) tahun 2023 kepada sejumlah Pelaku Ekonomi Kreatif, dan pendataan pencatatan Peserta HKI tahun 2024.
Rudi Nugraha, Kepala Bidang Event, Pertunjukkan dan Ekonomi Kreatif yang mewakili Kepala Disparpora Kabupaten Kotabaru mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk menyosialisasikan terkait HKI itu sendiri; bagaimana Hak Kekayaan Intelektual harus dilindungi dari aspek negara. Sedangkan syarat- syaratnya akan diakurasi dari pihak yang ditunjuk berkerjasama seperti Narasumber pada kegiatan ini.
"Harapan kita Pemerintah Daerah selaku Fasilitator, selaku pengemban ekonomi kreatif berharap pelaku ekonimi kreatif lebih semangat lagi berkarya, menuangkan ide-ide gagasan baru semua sub sektor dan pada akhirnya bisa mendapatkan karya nasional maupun dunia," kata Rudi Nugraha.
Narasumber pada kegiatan ini antara dari Advokat/Pendamping Hukum, Noor Ipansyah, SH, MH, Sentral Kekayaan Intelektual (SKI) Demang Lehman, Muhammad Erpani, SH, LL.M, dan Bagian Hukum Setdakab Kotabaru, Mahmoeri Zulmana, SH. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 3697
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.