Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru memberikan hak integrasi kepada sebanyak 15 warga binaannya yang dianggap telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan subtantif sesuai registrasi yang berlaku termasuk berkelakukan baik selama menjalani masa pidana.
Sebanyak 13 warga binaan menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dan 2 warga binaan lainnya menerima Cuti Bersyarat (CB).
Kepala Lapas Kelas II A Kotabaru, Doni Hendriansyah mengatakan program ini merupakan wujud nyata pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan serta implementasi arahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk percepatan di bidang kemasyarakatan sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkontribusi kembali ke masyarakat. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 2475
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.