Tanah Bumbu,
Unit Reskrim Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial S, warga Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban.
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak 4 paket seberat 1,85 gram berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Pelaku S diamankan di satu rumah di kawasan Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban, pada Kamis (19/12/24) sekira jam 02:00 WITeng.
Petugas menemukan barang bukti yang disimpang di belakang pintu bagian belakang rumah. Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Sungai Loban untuk proses hukum. ©Jurnalisia™
👀 3407
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.