Tanah Bumbu,
“Masyarakat yang berbelanja harus memperoleh struk dari tapping box itu, namun belanja di luar struk tapping box, maka saat pengundian dianggap tidak valid. Misalnya belanja di rumah makan tapi tak menyediakan taping box maka undiannya tidak sah,” kata Irwan, Kabid Pengendalian dan Penagihan pada Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu.
Itu disampaikan Irwan pada kesempatan pengundian secara online kepada pemenang gebyar pajak berhadiah tahun 2024, bertempat di Kantor Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu, belumm lama ini yang disaksikan oleh Notaris, Badan Pertanahan Negara (BPN) wilayah Tanah Bumbu, dan Dinas Kominfo SP.
“Melalui pengundian ini kami berharap kepada wajib pajak agar membantu kami untuk mengawasi dalam bertransaksi menggunakan alat tapping box. Alasannya semakin banyak yang menggunakan maka semakin banyak pajak disetorkan; tentu akan berpengaruh kepada pembangunan secara umum begitu pula untuk PBB, maka silakan bayar PBB tepat waktu,” tambah Irwan.
Bapenda menyiapkan berbagai macam hadiah diantaranya ibadah umrah, sepeda motor, puluhan sepeda listrik, seterika, mesin cuci, kipas angin dan lainya. ©Jurnalisia™
👀 11202
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.