Tanah Bumbu,
Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Budaya, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporpar) melaksanakan sidang penetapan cagar budaya yang berada di Tanah Bumbu, belum lama ini.
Asisten Serdakab Tanah Bumbu Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, SH menyampaikan dalam sidang ini bertujuan untuk merekomendasikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kepada Bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan Cagar Budaya peringkat Kabupaten sesuai dengan pasal 44 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2010.
“Meski itu kami berharap dengan adanya kegiatan sidang cagar budaya ini nantinya akan mampu memperluas wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang ilmu pengetahuan yang bagi kehidupan berbangsa dan bernegara utamanya bagi kehidupan masyarakat di Tanah Bumbu sendiri,” kata Eryanto Rais.
Ditambahkannya, cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang dianggap penting. Disini pula memiliki arti dalam upaya pengembangan sejarah serta ilmu pengetahuan. ©Jurnalisia™
👀 6660
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.