Tanah Bumbu,
Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan 9 Usulan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), beberapa waktu lalu.
Sekretaris Dinas Budporpar, Ny. Noryana mengungkapkan, dalam sidang penetapan ini sejalan dengan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
ODCB Kabupaten Tanah Bumbu meliputi Kubah Pagatan, Makam Raja Pagatan, Makam Puanna Dekke, Makam Puang Aji Toa, Menara Mercusuar, Rumah Penjaga Mercusuar di Kecamatan Kusan Hilir; Keris, Lasung, Gong, Meriam Kecil.
Sidang tersebut menghadirkan Narasumber Prodi Sejarah ULM Kasel, Drs. Rudi Efendi, Mansyur, S.Pd, M.Hum, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Tanah Bumbu, Kosasi, Perwakilan Kecamatan serta Tokoh Masyarakat yang aktif dalam menjaga cagar Budaya di Tanah Bumbu.
“Dengan terlaksananya sidang Penetapan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) diharapkan kajian yang akan dilakukan oleh TACB akan menghasilkan rekomendasi dari TACB yang diserahkan ke Kepala Daerah untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya, Peringkat Kabupaten dengan data dukung yang akurat;” kata Noryana. ©Jurnalisia™
👀 5799
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.