Jakarta,
Peredaran Narkoba berbagai jenis cukup marak di seluruh Indonesia bahkan hingga ke pelosok-pelosok terpencil. Meski setiap hari dilakukan penangkapan terhadap para Pelaku Narkoba ini, sepertinya kurang memberikan efek jera terhadap para Pelaku terutama yang tergolong Bandar.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil, di Mabes Polri, belum lama ini menegaskan Polri akan memiskinkan para Bandar Narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia juga menyampaikan, Polri telah menyita aset senilai Rp 869,7 milyar dari 3 kasus Narkoba jaringan internasional yaitu FP, HS dan H. Hal ini merupakan wujud dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden RI dan instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam memberantas Narkoba dari hulu hingga hilir.
“Agar memberikan efek jera, kepada pelaku jaringan Narkoba kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya,” ujar Kabareskrim. ©Jurnalisia™
👀 1728
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.