Tanah Bumbu,
“Pengarusutamaan gender adalah strategi penting yang memastikan keterlibatan gender sebagai dimensi utama dalam perencanaan, perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi program pembangunan daerah,” kata Asisten Setdakab Tanah Bumbu Bidang Administrasi Umum, Narni dalam sambutannya mewakili Bupati Tanah Bumbu pada Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), bertempat di aula gedung TP PKK Kabupaten Tanah Bumbu, belum lama ini.
Terkait PUG ini Pemkab Tanah Bumbu mengeluarkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 51 Tahun 2024, juga berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2011.
“Semua pihak baik laki-laki maupun perempuan; memiliki peran yang sama dalam pembangunan,” kata Narni pula.
Ia berkeyakinan melalui kerjasama dan komitmen bersama; dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari diskriminasi serta mendukung perempuan dan laki-laki untuk maju bersama. ©Jurnalisia™
👀 1262
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.