Kotabaru,
Pemkab Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyosialisasikan Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bertempat di ballroom satu hotel di Kotabaru, Selasa (12/11/24).
Hadir Plh Sekdakab Kotabaru, Khairul Aswandi, Kabid Pemdes Propinsi Kalsel, Kepala DPMD, Basuki, SH, MH, Kejati Kalsel, para Camat, serta seluruh Kades se Kabupaten Kotabaru.
Khairil Aswandi menyampaikan sambutan Bupati Kotabaru mengatakan, UU Nomor 3 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang kuat untuk pembangunan desa yang lebih maju dan berdaya saing.
“UU ini adalah komitmen bersama untuk memastikan dana desa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat desa,” kata Khairul Aswandi.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Desa; yang mendorong penyusunan laporan yang akurat dan tepat waktu agar setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya ingin menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh pihak terutama Kepala Desa, Perangkat Desa, dan masyarakat dalam penyusunan serta penyampaian laporan desa secara tepat. Hal ini akan memastikan pembangunan di desa benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa,” tambahnya.
Khairil berharap, dengan adanya perubahan UU ini seluruh desa di Kabupaten Kotabaru dapat semakin berkembang dan sejahtera.
“Kami berharap kegiatan ini menekankan pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak terutama Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam penyusunan serta pelaporan yang akurat,” kata Basuki, SH, MH.
Ia juga menambahkan serta mengajak memanfaatkan sosialisasi ini untuk meningkatkan kapasitas dalam mengelola desa dan menjalankan amanah yang dipercayakan. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 7117
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.