Tanah Bumbu,
Masa tenang Pilkada Kabupaten Tanah Bumbu dimulai dari hari ini Minggu tanggal 24 Nopember 2024 hingga tanggal 26 Nopember 2024, atau sehari menjelang waktu pencoblosan.
Tak boleh ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk apapun pada masa tenang oleh Paslon Kepala Daerah apalagi yang bernuansa kampanye.
Melepas semua APK di masa tenang ini menurut Ketua Komisi Pemilu (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu, Puryadi, mengatakan melepas APK adalah kewajiban Paslon yang bersangkutan dan tim kampanyenya, atau warga melalui Ketua Tim Kampanye.
Adapun jika terdapat APK yang tak dilepas, ujar Puryadi; adalah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan memberikan sanksi terhadap Paslon yang melakukan pelanggaran. ©Jurnalisia™
👀 765
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.