foto : bawaslu |
Nasional,
Badan Pengawas Pemilu merilis tahapan kampanye untuk para Paslon Kepala Daerah di Pilkada Serentak tahun 2024 terkait beriklan di media massa baik cetak maupun elektronik.
Tahapan Kampanye akan dimulai dari tanggal 10 hingga 23 Nopember 2024. Dalam tugas pengawasannya, jajaran pengawas akan memastikan beberapa hal terkait pemberitaan, penyiaran, dan iklan layanan masyarakat (ILM) di Pemilihan Serentak 2024.
Selain berkampanye di media mainstream, Badan Pengawas Pemilu juga memperbolehkan para Paslon Kepala Daerah berkampanye melalui media sosial; asalkan sesuai dengan kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media daring, perilaku penyiaran dan standard program siaran; sesuai peraturan perundangan yang berlaku. ©Jurnalisia™
👀 5872
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.