Interaktif | Bawaslu RI Perbolehkan Kampanyekan Kotak Kosong - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 22 November 2024

    Interaktif | Bawaslu RI Perbolehkan Kampanyekan Kotak Kosong



    Interasktif,
    Pada Pilkada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang di Tanah Bumbu, Paslon Andi Rudi Latif dan Bahsanudin akan melawan Kolom/Kotak Kosong sebagai kompetitornya.

    Tak sedikit warga yang mengaku tak mengenal sosok Calon Kepala Daerah itu yakni Andi Rudi Latif yang Mantan Wakil Bupati Kotabaru, bahkan Bahsanudin yang Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu; terdapat mereka yang mengaku tak mengenalnya.

    Fenomena terdapat warga yang akan memilih Kolom/Kotak Kosong inipun tak bisa ditepis dan diabaikan, karena sejumlah faktor; tidak kenal Paslon; sehingga memilih Kolom/Kotak Kosong agar tak disebut Golput.

    Adapun terdapat pertanyaan apakah boleh mengampanyekan Kolom/Kotak Kosong di Pilkada ? Tentu saja boleh.

    Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada sejumlah media di Jakarta, mengatakan kampanye kotak kosong boleh dilakukan asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Ia juga menyebut fenomena soal kotak kosong dalam Pemilu tidak bisa dinafikan. Kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal. ©Jurnalisia™
    👀 6055

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...