Tanah Bumbu,
Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial MA (38), warga Desa Asam-asam Kecamatan Jorong Tanah Laut.
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti Sabu sebanyak 11 paket seberat 0,95 gram berikut barang bukti pendukung lainnya.
TKP di mess PT Jhonlin di kawasan Desa Bayansari Kecamatan Angsana, pada Rabu (06/11/24) sekira jam 10:00 WITeng. Barang bukti Sabu disimpan pada kotak kecil di saku celana depan sebelah kanan.
Pelaku berikut seluruh barang bukti diamankan di Polsek Angsana. ©Jurnalisia™
👀 1293
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.