Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, SH didampingi para Wakil Ketua memimpin Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Pemkab Tanah Bumbu diwakili oleh Sekdakab, Dr. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd, juga dihadiri Unsur Muspida, para SKPD, Instansi Vertikal, BUMD, BUMN, dan lainnya.
Pendapat akhir dari seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui dan menerima Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2024.
Pendapat Akhir diawali Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Nur Khalifah, Fraksi PKB oleh Andi Asdar Wijaya, Fraksi Gerindra oleh Boby Rahman, Fraksi Golkar oleh M. Dodi Trinur Rizky, Fraksi PAN oleh Masripay, dan Fraksi Nasdem Sejahtera oleh Gt. Erwin Arifin. ©Jurnalisia™
👀 9173
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.