Nasional,
Adapun metode kampanye yang dapat dipilih oleh Paslon Kepala Daerah adalah;
Pilkada Serentak di seluruh Indonesia waktu pelaksanaan pencoblosan tinggal sekitar 3 pekan sejak hari ini yakni pada 27 Nopember 2024 mendatang.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu merilis setidaknya terdapat 6 item bahan kampanye bagi Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk sosialisasi dan kampanye ke warga calon pemilih.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilu atau KPU Nomor 13 tahun 2024, bahan kampanye untuk Paslon Kepala Daerah meliputi; selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, dan bahan kampanye lainnya sesuai peraturan dan perundang-undangan.
- Pertemuan terbatas
- Pertemuan tatap muka dan dialog
- Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon
- Penyebaran bahan kampanye kepada umum
- Pemasangan alat peraga
- Iklan media massa cetak dan media massa elektronik
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. ©Jurnalisia™
👀 2621
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.