Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakoor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kesiapan penanganan pelanggaran menghadapi tahapan kampanye pada Pilkada tahun 2024 bersama Badan Pengawas Pemilu Kecamatan se Kabupaten Kotabaru, bertempat di ballroom satu hotel di Kotabaru, belum lama ini.
Kegiatan ini dihadiri Tim Sentra Gakkumdu, Komisoner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, M. Abdillah Ihsan sekaligus membuka acara tersebut.
Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman sekaligus penanganan apabila terjadi pelanggaran di wilayah pengawasan para Bawascam baik saat para Paslon Kepala Daerah baik itu Gubernur dan Bupati kampanye maupun nantinya saat pencoblosan serta penetapan Paslon yang terpilih dan harus memiliki data yang akurat dan bisa dipercaya agar bisa menindaklanjuti jika terjadi adanya pelanggaran para Paslon tersebut. ©Jurnalisia™
👀 6008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.