Bapenda Tanah Bumbu Tegas, Turunkan Paksa Reklame Rokok Tak Bayar Pajak - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 24 Oktober 2024

    Bapenda Tanah Bumbu Tegas, Turunkan Paksa Reklame Rokok Tak Bayar Pajak

    Tanah Bumbu,
    Tim Gabungan Penertiban Pemkab Tanah Bumbu menyisiri Kota Batulicin dan Kecamatan Simpang Empat guna melepas secara satu persatu reklame yang terindikasi tanpa ijin dan lalai sebagai wajib pajak. 

    Sejumlah reklame dari perusahaan rokok yang diduga tanpa ijin serta reklame lalai kewajibannya membayar pajak diantaranya dari PT Gudang Garam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu; dilepas oleh pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dibantu Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu.

    Kepala Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu, Deni Haryanto, SE, MM mengatakan, dengan ditopang oleh Perda Nomor 01 tahun 2024; pelepasan reklame itu didasari atas ketidakpatuhan perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada Pemerintah Daerah.


    Pihak Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan ketegasannya setelah melayangkan sejumlah surat teguran terhadap perusahaan yang bersangkutan namun tak ditanggapi akhirnya reklame pun diturunkan secara paksa.

    Menurut Deni, ketegasan ini merupakan tanggungjawab moral Bapenda sendiri dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sumber pajak. ©Jurnalisia™
    👀 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...