Akhir-akhir ini sejumlah akademisi dan Pakar Hukum mengungkit permasalahan hukum yang menimpa Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu.
Mereka menyimpulkan tak ada aturan hukum maupun UU Minerba yang dilanggar oleh Mantan Bupati Termuda di Indonesia dan sempat masuk Rekor MURI itu.
Tak kurang para Pakar Hukum dari sejumlah Universitas ternama di Indonesia memberikan pembelaannya untuk Mardani H. Maming, begitupun tak sedikit dari Tokoh Agama yang juga turut menyimpulkan ketidakbersalahan Mardani H. Maming.
Misalkan saja para Akademisi Anti Korupsi dari Fakultas Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII); mendesak pembebasan Mardani H. Maming. Menurut Dr. Mahrus Ali selaku Dosen Pidana UII, vonis yang dijatuhkan kepada Mardani H. Maming itu salah; karena ia tak melanggar Pasal 93 Undang Undang Minerba. Sementara itu Wakil Rektor UII, Dr. Rohidin juga mengatakan keputusan Hakim seharusnya bisa lebih bijak. Sedangkan Prof. Dr. Ridwan memastikan Mardani H. Maming tak melanggar hukum ketika menerbitkan SK Ijin Usaha Pertambang (IUP).
Intinya mereka semua sepakat menyimpulkan jika Mardani H. Maming menerbitkan SK IUP itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mereka menuntut agar Mardani H. Maming dibebaskan. ©Jurnalisia™
👀 814
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.