Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang wanita berinisial MU (39), warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana Narkotika Golongan 1 jenis Carisoprodol sebanyak 645 butir, dan obat bertukiskan DMP sebanyak 771 butir berikut barang bukti pendukung lainnya; ditemukan di TKP 1.
Kemudian Petugas menemukan di TKP 2 obat jenis Carisoprodol sebanyak 2.245 butir, uang tunai Rp 550 ribu dan barang bukti pendukung lainnya.
Pelaku MU diamankan di satu rumah di kawasan Jl. Borneo Desa Sejahtera pada Senin (16/09/24) sekira jam 16:30 WITeng.
Seluruh barang bukti berikut Pelaku dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. ©Jurnalisia™
👀 10763
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.