insert : Kepala PUPR Tanah Bumbu |
Dengan pertimbangan yang bersangkutan bersikap kooperatif; pihak Polda Kalsel tak menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu, Hernadi Wibosono.
Hernadi telah ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah fiktif senilai Rp 4,8 milyar oleh Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel pada pertengahan Juni 2024 lalu.
Dengan tak ditahan Hernadi tetap masuk kantor seperti sebelum ditetapkan sebagai Tersangka. Pemantauan media ini; Hernadi bersama Kepala SKPD di lingkup Pemkab Tanah Bumbu lainnya pun tampak menghadiri pelantikan para Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Periode 2024-2029 beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas PUPR ini tersandung kasus tanah; yang mana tanah milik Pemkab sendiri kembali dibeli. ©Jurnalisia™
👀 7418
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.