Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru sangat menyayangkan perlakuan DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap mereka terkait permohonan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP, Hearing) terkait Participating Interest (PI) Blok Sebuku; hingga hari ini belum juga direlisasikan.
Permohonan RDP dari pihak Koalisi Masyrakat Sipil Kotabaru ini padahal sudah dilayangkan jauh-jauh hari sebelum pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Periode 2024-2029.
"Ini lucu, Asosiasi Nelayan baru bikin surat kemarin langsung dibuatkan RDP. Untuk dana PI sudah 3 kali urat tetap tak ada RDP," ungkap Muzakir Fahmi dari Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru.
Menurut Muzakir Fahmi, atau dikarenakan ada ancaman demo dari Asosiasi Nelayan sehingga pihak DPRD mengabulkan RDP, sedangkan dari pihak Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru tak ada ancaman demo; sehingga dibiarkan saja. ©Jurnalisia™
👀 7570
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.