Sejumlah instansi menghadiri sosialisasi Undang Undang Nomenklatur Kekarantinaan Kesehatan serta Review Dokumen Rencana Kontijensi Penanggulangan Kejadian Darurat Kesehatan Masyarakat, bertempat di satu hotel di Kotabaru, belum lama ini.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Balai Kekaratinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin, dihadiri Bambang Priyanto, Kepala Kantor Balai Kekaratinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin bewrsama Staf, Kepala Kantor Perwakilan Kekarantinaan Kesehatan Wilayah Kerja Pelabuhan Kotabaru, Dinkes, KSOP, Bea Cukai, Kodim, Polres, Lanud AU, Badan SAR Nasional, Dishub, Agen Pelayaran serta sejumlah perusahaan.
Bambang Priyanto mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk para pengguna jasa lintas sektor baik yang berada di pelabuhan dan bandara terkait dengan perubahan nomenklatur kekarantinaan kesehatan dan juga review dokumen rencana kontijensi penanggulangan keadaan darurat kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat.
Ia berharap semua masyarakat terinformasikan tentang tugas pokok kekarantinaan kesehatan. Sosialisasi tersebut juga diisi diskusi dan tanya jawab dengan Narasumber, serta penandatangan notulen kesepakatan bersama dengan stakeholder terkait yang berhadir di kegiatan tersebut. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 5981
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.