Sekdakab, Dr. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd mewakili Pemkab Tanah Bumbu menghadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2022, Senin (09/09/24).
Rapat Peripurna dibuka dan dipimpin langsung Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, SH.
Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini menurut Sekdakab; untuk mengakomodir perkembangan seiring makin meningkatnya kebutuhan dan pengembangan Perumahan dan permukiman oleh warga masyarakat.
Pada kesempatan itu Sekdakab memperkenalkan para Pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Tanah Bumbu yang turut berhadir kepada para Anggota DPRD yang baru. ©Jurnalisia™
👀 5897
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.