Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial MA (24), warga Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir.
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur; yang terjadi pada Rabu (18/09/24) lalu.
Korban seorang wanita berinisial KH (17), warga Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah, mengaku ke orangtuanya telah disetubuhi beberapa kali oleh Pelaku selama beberapa hari berada di rumah Pelaku di kawasan Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir.
Modus Pelaku untuk bisa membawa Korban adalah dengan mengatakan kepada ibu korban bahwa Pelaku disuruh menjembut Korban atas permintaan ayah korban agar korban dapat membantu ikut memasak di rumah keluarganya yang meninggal di Desa Sardangan.
Oleh Pelaku; Korban bukannya dibawa ke rumah keluarganya yang meninggal itu tapi justru dibawa ke rumah Pelaku. Orangtua Korban pun menghubungi anaknya namun tidak bisa. Tak terima atas kejadian tersebut orangtua Korban melapor ke pihak Polsek Kusan Hilir. ©Jurnalisia™
👀 5033
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.